SOP NO.17/KS/06/2019
TENTANG
TATA CARA REFERENSI ANGGOTA BARU
A. Dasar :
SOP ini berdasarkan Visi, Misi dan AD/ART Koperumnas
B. Pertimbangan :
Untuk terjaminnya pelayanan anggota Koperumnas secara
terencana, terarah dan terpadu diperlukan standarisasi penataan
referensi anggota baru Koperumnas secara nasional dengan rincian
sebagai berikut:
- Pengurus/ Anggota/ Agen/ Cabang yang melayani di kantor pusat hanya memberikan
penjelasan mengenai tata cara pembelian rumah sesuai aturan Koperumnas.
- Anggota pemberi referensii bertanggung jawab/ monitor atas atas closing calon anggota tsb
- Anggota pemberi referensi wajib memberitahukan kepada calon anggota (nama , telp dan
nak pemberi referensi) yang ditulis dalam buku tamu (bukti) di kantor agar tidak terjadi
kesalahpahaman dan amanah dalam hak referensi anggota.
- Calon anggota yang tidak menuliskan nama, nak, no hp pada buku tamu maka hak closing (
300rb atau 500rb/kk) menjadi referensi Koperumnas (NAK012). Dana tersebut akan
digunakan untuk kegiatan operasional dan promosi Koperumnas (iklan dimedia massa,
visual, baliho, spanduk, dll).